Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat: pengertian dan golongannya

 

mustahik atau orang yang berhak menerima zakat
Canva

TIDAK semua orang berhak menerima zakat. Ketentuan ini telah menjadi tetap dalam ajaran agam Islam. Hal tersebut dikarenakan telah ada ayat dalam al-Quran yang membahas tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Orang-orang ini disebut sebagai mustahiq zakat. Secara epistimologis (bahasa), mustahiq berasal dari kata istahaqqa ( ّاسـتحق ( yang berarti istaujaba اسـتوجب)) (yang menjadikannya wajib) dan ista’hala (استـٲ هـلـة) ,(menjadikannya sebagai ahli). Adapun secara terminologi (istilah syara’) mustahiq berarti orang yang memiliki hak untuk menerima harta zakat atau orang yang berhak mendapatkan distribusi dari dana zakat. Allah Swt berfirman dalam surah an-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ 

Artinya:

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat tersebut, tampak jelas bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja. Orang-orang ini harus termasuk ke dalam 8 golongan yang telah disebutkan sebagai mustahiq zakat (mustahiqqu al-zakah atau ashnaf al-zakah). Delapan golongan tersebut antara lain:

  1. Orang fakir (fuqara), yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Iman Abu Hanifah menyebutkan fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup diri maupun keluarganya.
  2. Orang miskin (masikin), adalah orang yang memiliki pekerjaan, namun pendapatannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Artinya, berbeda dengan fakir yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan, miskin memiliki sedikit harta dan pekerjaan namun tak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Pengurus zakat (amilin): orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Amil zakat juga merupakan mereka yang melakukan perhitungan, pembendaharaan, pencatatan keluar masuknya zakat dan penjaga harta zakat. Para amil ini diberikan zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka sebagai pengumpul zakat.
  4. Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Contoh orang kafir yang ada harapan masuk Islam di zaman kenabian yaitu Safwan bin Umayyah pada Futuh Mekkah.
  5. Memerdekakan budak (ar-riqab), mencakup juga untuk melepaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Budak dinamakan raqaba atau riqab, karena dia dikuasai sepenuhnya oleh tuannya sehingga dengan diberikan bagian zakat tujuannya agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan. Oleh karena itu, salah-satu jenis budak yang diberi zakat yaitu budak mukata. Budak ini merupakan budak yang menyicil sejumlah harta tertentu kepada pemiliknya agar dibebaskan.
  6. Orang berhutang (gharimin), yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Selain itu, mayit yang masih meiliki utang dan tidak memiliki keluarga yang mampu untuk membayarkannya boleh dibayarkan utangnya dengan zakat.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah), yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Defenisi ini sama dengan jumhur ulama yang menyebutkan bahwa ibnu sabil adalah musafir yang melakukan suatu perjalanan bukan untuk maksiat dan dalam perjalanan itu mereka kehabisan bekal.Wallahu alam!

 


Posting Komentar untuk "Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat: pengertian dan golongannya"